Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan karena adanya unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
"Ada peristiwa pidana yang terjadi, sehingga proses penyidikan dilanjutkan," ungkapnya.
Ekshumasi terhadap jenazah Darso dilakukan pada Senin (13/1/2025) sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Darso, yang merupakan warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia pada September 2024, setelah diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Saat melapor, istri korban, Poniyem, yang didampingi oleh kuasa hukum, mengungkapkan bahwa suaminya diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Darso sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dengan adanya penahanan AKP Hariyadi, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait