SRAGEN, iNewsSragen.id – Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menjadi perbincangan hangat setelah muncul pemberitaan mengenai rumah yang disebut-sebut sebagai pemberian dari timnya di Mondokan.
Isu ini mencuat hanya dua hari setelah Sigit resmi menjabat sebagai Bupati. Namun, pertanyaannya: Apakah tuduhan ini memiliki dasar yang kuat atau sekadar asumsi tendensius?
Sejauh ini, pemberitaan yang beredar tampak lebih bersifat spekulatif, menggunakan frasa seperti "disebut-sebut" atau "diduga", tanpa bukti konkret yang mendukung klaim gratifikasi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi atau bukti hukum yang menunjukkan bahwa rumah tersebut benar-benar diberikan sebagai bentuk gratifikasi.
Jika memang rumah tersebut merupakan pemberian dari tim suksesnya, masih perlu diuji apakah hal ini masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam hukum. Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain:
-Apakah rumah tersebut diberikan sebagai balas jasa atas jabatan yang baru diemban?
-Atau sekadar bentuk apresiasi pribadi yang tidak terkait kebijakan pemerintahan?
Selain itu, narasi dalam pemberitaan cenderung menggiring opini publik bahwa terjadi pelanggaran sebelum ada penyelidikan resmi. Sebagai pejabat baru, Sigit Pamungkas seharusnya diberikan kesempatan membuktikan integritasnya sebelum diserang dengan tuduhan yang belum terbukti.
Direktur Pengawasan Kebijakan Publik DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI, Rois Hidayat, S.H., C.Me., menilai bahwa isu ini bisa jadi merupakan bagian dari strategi politik untuk menggoyahkan pemerintahan yang baru berjalan.
"Bukan tidak mungkin ini adalah cara untuk menanamkan keraguan terhadap kepemimpinan yang baru. Jika isu ini tidak memiliki bukti konkret, maka ada kemungkinan pihak tertentu memang ingin menggiring opini publik," ujar Rois.
Dalam dunia politik, bukan hal baru jika ada upaya untuk melemahkan figur pemimpin sejak awal masa jabatannya, terutama jika kepemimpinannya dianggap mengancam kepentingan kelompok tertentu.
Menanggapi isu yang beredar, Bupati Sragen Sigit Pamungkas kepada Awak Media, menyebut bahwa pemberitaan yang muncul berlebihan dan tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari janji politiknya kepada konstituen saat kampanye.
"Saya memang punya janji kepada warga di lor (Utara) Bengawan untuk membangun rumah aspirasi. Setelah menang, janji itu harus saya realisasikan," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Dalam prosesnya, pihaknya mencari lokasi yang tepat, dan akhirnya memilih Mondokan sebagai lokasi yang paling strategis dibandingkan opsi lain seperti Sumberlawang dan Gesi.
Sigit menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara sah dengan akad jual beli, dan semua biaya berasal dari dirinya sendiri.
"Tanah itu kami beli sekitar Rp 300 juta dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Nantinya akan dibangun Joglo sebagai rumah rakyat atau rumah aspirasi. Jadi kalau disebut nilainya Rp 5 miliar, itu omong kosong," tegas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit merasa ada upaya untuk menggiring opini bahwa dirinya tidak mampu memiliki rumah sendiri hanya karena berasal dari keluarga sederhana.
"Seolah-olah saya nggak mampu beli rumah, seolah-olah kalau saya bangun pendopo nggak bisa karena dari keluarga miskin. Jangan meremehkan orang biasa, kami juga bisa beli rumah," ujarnya.
Saat ditanya apakah rumah tersebut akan menjadi tempat tinggalnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Sigit mengaku masih belum tahu. Saat ini, dirinya memiliki rumah di Yogyakarta, sementara rumah orang tuanya sudah diwariskan kepada kakaknya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait