SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial IS (25) warga Perum Kopassus, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, yang mengaku sebagai salah satu korban penipuan arisan dan investasi bodong mendatangi Mapolres Sukoharjo, Kamis (13/3/2025) sore.
Kedatangannya bersama kuasa hukum, Hamzah Fauzi dari kantor hukum Hamzah Fauzi & Partners, ingin menanyakan perkembangan penanganan laporan yang dibuat pada, 15 Mei 2024 silam. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan inisial FIY, warga Pucangan, Kartasura, yang tak lain adalah penyelenggara arisan dan investasi yang diduga bodong.
"Sampai hari ini aduan atau laporan yang dibuat oleh klien kami pada Mei 2024 lalu, progresnya tidak berjalan. Ini terkait perkara dugaan arisan dan investasi bodong, seperti yang baru saja diungkap Polres Karanganyar beberapa hari lalu," kata Hamzah.
Sebelum perkara tersebut bergulir ke ranah hukum, IS mengaku sudah berulangkali menemui FIY untuk menagih uang yang telah diinvestasikannya berikut keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun FIY saat ditemui selalu beralasan dengan memberi janji-janji, dan bahkan juga mengintimidasi korban.
"Teradu ini saat ditagih justru balik menantang dan mengintimidasi klien kami. Ia menantang klien kami dengan mengatakan tidak takut dilaporkan ke Polisi. Jika klien kami berani lapor Polisi, maka uangnya tidak akan dikembalikan. Dia itu seperti kebal hukum," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait