SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan tidak terpengaruh dengan permintaan penundaan pemeriksaan eks Direktur PD Percada, Maryono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menegaskan, proses gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka melalui kuasa hukum tidak menghalangi proses pemeriksaan.
"Tidak mempengaruhi pemeriksaan baik tersangka maupun saksi -saksinya," kata Bekti saat dikonfirmasi pada, Senin (17/3/2025).
Diakui Bekti, bahwa pemeriksaan sempat tertunda lantaran Maryono tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada, Jum'at (14/3/2025) kemarin. Alasannya sakit.
"Untuk keterangan sakit kemarin waktu pemanggilan sebagai tersangka hari Jum'at, tersangka tidak datang hanya ada utusan yang membawa surat keterangan medis dari rumah sakit," terangnya.
Menyinggung tentang calon tersangka lain, baik dari rekanan maupun dari unsur Aparat Sipil Negara (ASN), Bekti menyampaikan, akan ada sprindik (surat perintah penyidikan) baru.
"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan sprindik baru," pungkasnya.
Perlu diketahui, Maryono alias Myl melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di PN Sukoharho dengan No. Perkara 1/Pid.Pra/2025/PNSkh dengan materi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan adalah Kajari Sukoharjo, dimana sidang pertama di PN Sukoharjo digelar pada, Senin (17/3/2025).
MYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sukoharjo berdasarkan surat No. B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025 pada, 3 Maret 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan BUMD PD Percada periode 2018-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar lebih.
Dalam perkara itu, belasan orang telah dipanggil sebagai saksi terperiksa. Mereka terdiri rekanan, ASN yang terkait di lingkungan pendidikan periode 2018-2023, dan pejabat manajemen perusahaan dilingkungan Percada.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait