Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen guna memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kapolres pada Rabu (2/4/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan untuk menghindari modus kejahatan serupa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait