Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sragen, Terbongkar Modus Gadai Ilegal

Joko Piroso
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24) ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemiliknya.Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen guna memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kapolres pada Rabu (2/4/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan untuk menghindari modus kejahatan serupa.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network