Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang bermula dari saat melihat korban di sekitar Stadion Manahan. Ia lalu membuntuti korban hingga akhirnya melakukan pelecehan di Jalan Kali Kuantan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pelecehan terhadap korban.
“Pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Berkaca dari kasus tersebut, Kapolresta memastikan akan terus hadir untuk menjaga keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.
"Langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait