SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Jajaran Satpol PP Kabupaten Sukoharjo melakukan penertiban sejumlah pengamen dan anak punk yang biasa beroperasi di area lampu merah dan seputar jalan raya di wilayah Kecamatan Kartasura, Kamis (17/4/2025).
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan penertiban sekaligus pembinaan menyasar para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan.
"Penertiban ini sebenarnya rutin kami lakukan sebagai respon dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan aktivitas pengamen dan anak jalanan atau anak punk itu," kata Sunarto.
Dalam aksi penertiban ini tim Satpol PP menemukan 10 PGOT yang terdiri pengamen dan anak punk. Mereka terjaring penertiban di lampu merah Singopuran 5 orang dan di lampu merah Makamhaji/Pajang juga 5 orang.
"Untuk lima anak punk di Singopuran kami beri pembinaan ditempat serta kami minta segera meninggalkan lokasi. Sedangkan lima orang di Makamhaji, juga kami minta segera pergi dari lokasi namun barang bukti yang dijadikan sarana meminta-minta di jalan berupa kemoceng dan alat musik kentrung kami sita," ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa penertiban terhadap PGOT bertujuan mewujudkan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik. Selain itu juga mencegah potensi tindak kriminal.
“Ya, mereka yang terjaring penertiban sudah kami minta tidak mengulangi kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, tapi kalau nanti ketangkap lagi, akan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Sunarto.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait