SRAGEN, iNewsSragen.id - Jajaran Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM milik seorang warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Pelaku diketahui bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25), yang ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Widoro, Sragen, setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dengan backup dari Tim Resmob Polres Sragen.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
AKP Harno menguraikan, kasus ini bermula saat korban, Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan RT 13/04, Desa Patihan, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, hendak menarik uang di ATM Bank Jateng dan mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis dari Rp13 juta menjadi hanya Rp502.415.
Setelah melakukan pengecekan di bank, diketahui bahwa kartu ATM miliknya telah digunakan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.
Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa kartu ATM tersebut disimpan di dalam dompet yang berada di tas di atas lemari kamar, bersama selembar kertas berisi nomor PIN. Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong dan pintu tidak dikunci.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kos-nya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi dan membayar hutang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha, tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan," jelas AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Secara terpisah, Kapolres Sragen menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kartu ATM dan nomor PIN di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," pesannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidoharjo dan dilimpahkan ke Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait