Dipicu PHK Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Catat Lonjakan Klaim JHT di Triwulan Pertama 2025

Nanang SN
Dokumentasi Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memantau pemberkasan permohonan pencairan JHT dan JKP eks pekerja Sritex.Foto:iNews/ Istimewa

Berikut rincian penyaluran manfaat BPJS Ketenagakerjaan Surakarta hingga Maret 2025:

JHT: 18.104 kasus senilai Rp 223,7 miliar

JKP: 4.300 kasus senilai Rp 6,06 miliar

KM: 418 kasus senilai Rp 6,1 miliar

JKK: 5.616 kasus senilai Rp 13,4 miliar

JP: 3.676 kasus senilai Rp 3,6 miliar

Teguh lebih lanjut menjelaskan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan syarat klaim JKP dengan meniadakan ketentuan iuran enam bulan berturut-turut serta memperkenalkan masa kadaluarsa klaim selama enam bulan. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dengan rincian 0,14% dari iuran JKK dan 0,22% disubsidi oleh pemerintah.

"Dengan berbagai upaya ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menghadirkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia, terutama yang terdampak PHK serta industri padat karya yang sedang menghadapi tantangan ekonomi," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network