Kusumo juga mengingatkan bahwa rekomendasi LHP Inspektorat memiliki tenggat waktu yang tegas, yaitu 60 hari sejak rekomendasi disampaikan. Maka, segala hal yang tertuang dalam isi LHP tersebut melekat dan wajib segera ditindaklanjuti oleh para kepala desa.
“Ini bukan hanya soal niat baik, tapi ada batas waktu yang jelas. Kalau dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti, maka ini bisa menjadi bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pengabaian terhadap perintah resmi pemerintah kabupaten Sragen,” tambah Kusumo.
Diketahui, empat desa yang diduga kuat bekerja sama dengan LPPM abal-abal dalam proses seleksi perangkat desa tersebut adalah:
•Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang
•Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal
•Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan
•Desa Gilirejo, Kecamatan Miri
Lebih lanjut, Kusumo menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di masa mendatang. Verifikasi dan validasi terhadap LPPM sebagai mitra penyelenggara harus dilakukan secara ketat dan transparan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait