SRAGEN, iNewsSragen.id – Sorotan tajam kembali mengarah ke skandal LPPM abal-abal yang mencoreng proses seleksi perangkat desa di Sragen. Kali ini datang dari Ketua LAPAAN RI, BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., yang dengan tegas meminta agar semua pihak terkait tidak menutup mata atas persoalan ini.
Menurut Kusumo, rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen harus dijadikan dasar hukum yang kuat bagi para kepala desa untuk bertindak tegas.
“Tiga poin rekomendasi dari Inspektorat bukan sekadar catatan administratif, tapi perintah yang harus dipatuhi. Kepala desa wajib meninjau ulang, bahkan mencabut SK perangkat desa yang dihasilkan dari seleksi oleh LPPM ilegal tersebut,” tegas Kusumo, Sabtu (17/5/2025).
Lebih dari sekadar kesalahan prosedural, Kusumo menyebut bahwa keberadaan perangkat desa hasil seleksi lembaga abal-abal adalah produk cacat hukum. Dan di balik itu, ada kerugian negara yang nyata.
“Gaji yang mereka (perangkat desa) terima selama ini jelas menjadi kerugian negara. Karena mereka diangkat melalui lembaga yang tidak sah. Maka secara hukum, keberadaan mereka tidak punya legitimasi,” ujar Kusumo.
Tak hanya berhenti di situ, Kusumo juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Ia menilai, masalah ini menyangkut kredibilitas seluruh jenjang pemerintahan, dari desa hingga kabupaten.
“Pihak-pihak berwajib harus berani bersikap. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Ini menyangkut kepentingan rakyat, bukan sekadar urusan teknis,” serunya.
Kusumo juga mengingatkan bahwa rekomendasi LHP Inspektorat memiliki tenggat waktu yang tegas, yaitu 60 hari sejak rekomendasi disampaikan. Maka, segala hal yang tertuang dalam isi LHP tersebut melekat dan wajib segera ditindaklanjuti oleh para kepala desa.
“Ini bukan hanya soal niat baik, tapi ada batas waktu yang jelas. Kalau dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti, maka ini bisa menjadi bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pengabaian terhadap perintah resmi pemerintah kabupaten Sragen,” tambah Kusumo.
Diketahui, empat desa yang diduga kuat bekerja sama dengan LPPM abal-abal dalam proses seleksi perangkat desa tersebut adalah:
•Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang
•Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal
•Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan
•Desa Gilirejo, Kecamatan Miri
Lebih lanjut, Kusumo menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di masa mendatang. Verifikasi dan validasi terhadap LPPM sebagai mitra penyelenggara harus dilakukan secara ketat dan transparan.
“Jadikan ini peringatan keras untuk semua pihak. Jangan bermain-main dengan urusan publik. Seleksi perangkat desa adalah pondasi pelayanan masyarakat. Jika sejak awal sudah cacat, maka kerusakan akan menjalar ke mana-mana,” kata Kusumo.
Menutup pernyataannya, Kusumo menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan turut mengawal secara serius tindak lanjut atas LHP Inspektorat tersebut.
“Kami bersama masyarakat akan ikut mengawal. Jangan biarkan rekomendasi Inspektorat hanya menjadi dokumen mati. Ini soal pertanggungjawaban terhadap rakyat,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait