Terbukti Palsukan Dokumen, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Ditahan Polres Sukoharjo

Vitriana D
Drama hukum yang menyeret pengacara Zaenal Mustofa akhirnya berakhir, ditahan Polres Sukoharjo. Foto: Vitriana

SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Drama hukum yang menyeret pengacara Zaenal Mustofa akhirnya berakhir. Mantan anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi (TIPU UGM) ini kini resmi ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Zaenal terbukti menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa lain bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM C100010099 tersebut seharusnya milik Anton, namun digunakan Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

Kasus ini bermula dari laporan sesama pengacara, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal maju sebagai calon legislatif 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan, Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025 dan kini telah ditahan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network