JAKARTA, iNewsSragen.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Iwan Setiawan Lukminto diamankan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam. Konfirmasi penangkapan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari berbagai bank kepada Sritex. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang, yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan penolakan kasasi ini dibacakan pada 18 Desember 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait