Ditahan Polres Sukoharjo, Nasib Advokat Tersangka Pemalsu Dokumen Kuliah Diujung Tanduk

Nanang SN
Zaenal Mustofa, advokat tersangka pemalsuan dokumen kuliah.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya memutuskan menahan Zaenal Mustofa (ZM), advokat asal Kartasura, Sukoharjo, yang jadi tersangka pemalsuan dokumen transfer kuliah Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Informasi yang didapat, ZM ditahan pada Selasa (20/5/2025) malam, usai menjalani pemeriksaan penyidik selama hampir 12 jam di Mapolres Sukoharjo. Saat pemeriksaan, ia juga didampingi sejumlah rekan sejawatnya

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ZM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 lalu, kini sudah ditahan.

"Betul pak (telah ditahan)," kata Kapolres melalui pesan singkat WhatApp, Rabu (21/5/2025).

Seperti diketahui, ZM yang pernah bergabung dalam tim advokat TIPU UGM penggugat ijazah SMA Presiden RI ke-7 Joko Widodo, terjerat kasus pemalsuan dokumen transfer kuliah atas laporan Asri Purwanti yang juga advokat sekaligus Ketua DPD KAI Jateng.

Laporan itu dibuat Asri pada Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Tak hanya itu, Asri juga melaporkan ZM atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Terkait laporan pemalsuan dokumen transfer kuliah, ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen yang mencatut Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network