Pengedar Sabu Ditangkap di SPBU Kartasura, Barang Bukti Hampir 200 Gram Disita
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Satresnarkoba Polres Sukoharjo menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 192,1 gram dari tangan seorang tersangka pengedar yang ditangkap di wilayah Kartasura. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap polisi.
Tersangka berinisial BC alias Menco (35), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, diamankan petugas di halaman salah satu SPBU di wilayah Kartasura pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial JDP alias Doni di wilayah Nogosari, Boyolali.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka BC alias Menco dengan barang bukti sabu seberat 192,1 gram. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Ari, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, tersangka BC diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka JDP yang sebelumnya lebih dulu ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu siap edar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif setelah mendapat informasi bahwa tersangka baru saja pulang dari Jakarta menggunakan kereta api untuk mengambil pasokan sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas pinggang hitam milik tersangka. Setelah ditimbang bersama plastik pembungkusnya, total berat barang bukti mencapai 192,1 gram.
Editor : Joko Piroso