Pengedar Sabu Ditangkap di SPBU Kartasura, Barang Bukti Hampir 200 Gram Disita
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok dari sedotan plastik, lakban, isolasi, kartu ATM, uang tunai Rp400 ribu, telepon genggam, dan kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Plengeh yang kini berstatus DPO. Tersangka bertugas mengambil, memecah, lalu mengedarkan sabu tersebut,” jelas Ari
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp4 juta setiap berhasil mengedarkan 100 gram sabu. Sebagian barang haram itu juga disebut digunakan sendiri oleh tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Joko Piroso