Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Kecewa

Nanang SN
Sidang PN Sukoharjo mengadili terdakwa Zaenal Mustofa dalam perkara pemalsuan dokumen kuliah.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Ironi hukum kembali tersaji di pengadilan. Zaenal Mustofa, seorang advokat yang sebelumnya dikenal sebagai mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, kini justru harus duduk di kursi pesakitan. Bukan karena membela kebenaran, melainkan didakwa menggunakan surat palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menuntut Zaenal dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP karena dengan sengaja menggunakan dokumen palsu dalam proses pindah kuliah atau transfer antar universitas.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri," urai JPU dalam sidang, pada Rabu (27/8/2025)

Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan tertib dan terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak. Tak hanya itu, JPU juga menuntut Zaenal membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Zaenal disebutkan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai palsu dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer ke FH Universitas Surakarta (UNSA). Ia kemudian meraih gelar Sarjana Hukum (SH) hanya dalam waktu dua semester. Sebuah kejanggalan yang terkuak dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut saksi pelapor yang juga seorang advokat, Asri Purwanti, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai hukuman yang diminta jaksa terlalu ringan dan tak sebanding dengan dampak besar dari pemalsuan tersebut.

“Ancaman pidananya enam tahun. Terdakwa sudah memakai dokumen palsu untuk meraih gelar hukum dan kemudian menjadi advokat. Ini merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Klien saya juga jadi korban. Sudah melapor ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemerasan oleh terdakwa saat menjadi advokat,” ujarnya.

Menurut Asri merujuk dari fakta persidangan, Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa FH UMS. Namun berhasil masuk sebagai mahasiswa transfer ke FH UNSA menggunakan NIM dan transkrip nilai palsu, hingga akhirnya memperoleh ijazah sarjana hukum.

Lebih lanjut, saksi dari UMS dan mantan dekan FH UMS memberikan keterangan bahwa tidak ada catatan akademik atas nama Zaenal Mustofa. Dalam sidang, terdakwa bahkan tak mampu menjelaskan asal-usul nilai yang ia gunakan saat mendaftar ke UNSA.

“Terdakwa ini masuk UNSA pertengahan 2008 dan lulus November 2009. Dalam dua semester bisa dapat gelar SH? Hakim pun merasa janggal dan menanyakan langsung, tapi terdakwa tak bisa menjawab,” ungkap Asri.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network