Sidang Pemalsuan Dokumen Kuliah, Mantan Dekan FH UMS Tegaskan Tanda Tangannya Dipalsukan

Nanang SN
Sidang PN Sukoharjo dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik dengan terdakwa Zaenal Mustofa. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Deny Indrayana ini menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan seorang advokat pelapor.

Kasus ini mencuat setelah Zaenal yang berprofesi sebagai advokat diduga memalsukan dokumen transfer kuliah dari FH UMS ke FH Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008. Ia kemudian berhasil meraih gelar sarjana hukum dari UNSA, yang kini digugat keabsahannya.

Saksi pertama, Asri Purwanti, seorang advokat sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya mulai menyelidiki kasus ini sejak 2019. Setelah menemukan berbagai bukti kuat, ia melaporkannya ke Polres Sukoharjo pada Februari 2023.

“Selama penyelidikan, ditemukan dokumen-dokumen mencurigakan, termasuk transkrip nilai dengan tanda tangan dekan FH UMS yang ternyata palsu,” ujar Asri usai sidang, Kamis (31/7/2025).

Ia juga menyebutkan adanya surat resmi dari LLDIKTI Wilayah VI yang menyatakan Zaenal tercatat sebagai mahasiswa transfer dari UMS. Namun dari hasil penelusurannya, Zaenal sama sekali tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa FH UMS.

Saksi kunci lainnya, Prof. Aidul Fitriciada, yang menjabat sebagai Dekan FH UMS periode 2006–2010, menegaskan di depan majelis hakim bahwa tanda tangan dalam transkrip nilai yang digunakan terdakwa bukan miliknya.

"Saya sendiri sudah memastikan bahwa (transkrip nilai) itu bukan tanda tangan saya. Tadi ditanyakan juga berapa nilai SKS yang dibutuhkan untuk lulus. Kalau 142 SKS (transkrip nilai yang digunakan Zaenal) tidak logis kalau pindah, karena tinggal skripsi saja. Jadi ini ada sesuatu yang janggal," ujar Aidul.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network