Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Kecewa

Nanang SN
Sidang PN Sukoharjo mengadili terdakwa Zaenal Mustofa dalam perkara pemalsuan dokumen kuliah.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU dan berjanji akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Kami sangat keberatan. Fakta di persidangan tidak seberat itu,” ujarnya singkat.

Namun, publik masih menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara yang menyentuh integritas profesi hukum ini, terlebih karena pelakunya pernah mencoba menggugat keabsahan ijazah seorang mantan Presiden, namun kini tersandung kasus pemalsuan dokumen akademik miliknya sendiri.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network