SUKOHARJO, iNewsSragen.id — Desakan agar Universitas Surakarta (UNSA) menjatuhkan sanksi tegas hingga pembatalan ijazah terhadap advokat asal Kartasura, Sukoharjo, Zaenal Mustofa, kian menguat. Pasalnya, Zaenal telah divonis pidana 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas perkara pemalsuan dokumen transfer kuliah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, selaku pelapor kasus, menilai UNSA terlalu lamban menyikapi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Menurutnya, vonis pidana tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi UNSA untuk segera menjatuhkan sanksi akademik.
“Putusan PN Sukoharjo sudah jelas. Mestinya Senat UNSA bisa segera mengambil sikap. Tapi sampai sekarang belum ada sanksi apa pun,” tegas Asri saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Asri bahkan menyebut sikap UNSA terkesan berbelit-belit. Padahal, sejak 24 November 2025, ia telah menerima tembusan surat resmi dari LLDIKTI yang memberikan arahan agar UNSA mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan internal kampus.
“Sudah lebih dari satu bulan tidak ada tindak lanjut. Saya menghubungi rektor dan dekan, tapi justru diminta menunggu lagi hingga 40 hari. Ini menunjukkan kurangnya ketegasan,” tandas pendiri LBH Solo Justice & Peace itu.
Tak hanya mendesak UNSA, Asri juga meminta DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mencabut keanggotaan Zaenal sebagai advokat. Ia bahkan telah melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah agar sumpah advokat Zaenal dicabut, menyusul statusnya sebagai terpidana.
Asri menegaskan, bila UNSA tak segera bertindak, ia siap menempuh langkah hukum lanjutan agar sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
