Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen

Joko Piroso
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sragen membacakan putusan praperadilan yang diajukan TR, Rabu (22/7/2026).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idHakim PN Sragen menolak seluruh permohonan praperadilan TR terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan senjata besi.

Putusan dibacakan hakim tunggal Chysni Isnaya Dewi dalam sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (22/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon sehingga proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tetap berlanjut.

Perkara tersebut berkaitan dengan konflik perebutan lokasi pekerjaan sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pak Ogah" di simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen.

TR mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen pada Mei 2026. Dalam permohonannya, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan menyatakan dirinya merupakan korban dalam dugaan pengeroyokan yang terjadi saat peristiwa tersebut.

Pada sidang putusan, TR tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rikha M & Partners Mojokerto. Sementara pihak termohon diwakili jajaran Satreskrim Polres Sragen.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network