Rikha juga menyampaikan bahwa menurut keterangan kliennya, penggunaan besi terjadi secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri ketika terjadi keributan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak pemohon dalam persidangan.
Sementara itu, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status TR sebagai tersangka tetap berlaku dan penyidikan perkara oleh Satreskrim Polres Sragen dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari konflik perebutan lokasi pekerjaan sebagai Pak Ogah di simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen. Selain perkara dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata besi, terdapat sejumlah laporan lain yang diproses secara terpisah terkait peristiwa tersebut.
Polres Sragen sebelumnya menyatakan seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
