SRAGEN, iNewsSragen.id – Hakim PN Sragen menolak seluruh permohonan praperadilan TR terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan senjata besi.
Putusan dibacakan hakim tunggal Chysni Isnaya Dewi dalam sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (22/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon sehingga proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tetap berlanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan konflik perebutan lokasi pekerjaan sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pak Ogah" di simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen.
TR mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen pada Mei 2026. Dalam permohonannya, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan menyatakan dirinya merupakan korban dalam dugaan pengeroyokan yang terjadi saat peristiwa tersebut.
Pada sidang putusan, TR tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rikha M & Partners Mojokerto. Sementara pihak termohon diwakili jajaran Satreskrim Polres Sragen.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan TR sebagai tersangka.
"Pihak termohon telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan lima saksi, barang bukti berupa senjata besi sepanjang 70 sentimeter, serta tiga rekaman video yang disimpan dalam flashdisk. Penyitaan barang bukti juga telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Sragen," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Atas dasar tersebut, majelis hakim menyimpulkan proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum sehingga seluruh dalil permohonan praperadilan ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum TR, Rikha Permatasari, menyatakan menghormati putusan pengadilan meskipun permohonannya tidak dikabulkan.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum.
"Permohonan dikabulkan atau ditolak merupakan kewenangan hakim dan kami menghormati putusan tersebut. Namun kami berpandangan klien kami adalah korban dalam peristiwa itu dan akan mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rikha juga menyampaikan bahwa menurut keterangan kliennya, penggunaan besi terjadi secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri ketika terjadi keributan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak pemohon dalam persidangan.
Sementara itu, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status TR sebagai tersangka tetap berlaku dan penyidikan perkara oleh Satreskrim Polres Sragen dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari konflik perebutan lokasi pekerjaan sebagai Pak Ogah di simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen. Selain perkara dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata besi, terdapat sejumlah laporan lain yang diproses secara terpisah terkait peristiwa tersebut.
Polres Sragen sebelumnya menyatakan seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
