Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen

Joko Piroso
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sragen membacakan putusan praperadilan yang diajukan TR, Rabu (22/7/2026).Foto:iNews/Joko P

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan TR sebagai tersangka.

"Pihak termohon telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan lima saksi, barang bukti berupa senjata besi sepanjang 70 sentimeter, serta tiga rekaman video yang disimpan dalam flashdisk. Penyitaan barang bukti juga telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Sragen," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menyimpulkan proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum sehingga seluruh dalil permohonan praperadilan ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum TR, Rikha Permatasari, menyatakan menghormati putusan pengadilan meskipun permohonannya tidak dikabulkan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum.

"Permohonan dikabulkan atau ditolak merupakan kewenangan hakim dan kami menghormati putusan tersebut. Namun kami berpandangan klien kami adalah korban dalam peristiwa itu dan akan mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network