Dalam laporannya itu, Asri juga menyampaikan bukti dokumen dan saksi, salah satu adalah Anton Wijanarko, mantan mahasiswa DO FH UMS pemilik NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang digunakan ZM pada 2009 silam mendaftar di FH UNSA.
Atas perbuatannya, ZM disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain terjerat kasus pemalsuan dokumen transfer kuliah, ZM juga terancam dilaporkan polisi oleh Aidul Fitriciada Azhari, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 yang juga Dekan FH UMS periode 2006-2010.
Aidul selaku Dekan FH UMS pada periode itu telah dicatut nama dan tanda tangannya oleh ZM dalam dokumen transkrip nilai.Tanda tangan itu berbeda dengan tanda tangannya yang sampai sekarang masih sama.
"Sehingga dapat saya katakan bahwa itu tanda tangan palsu. Untuk itu saya tidak menutup kemungkinan melaporkan saudara ZM ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan" kata Aidul saat ditemui wartawan, Senin (19/5/2025).
Ia juga menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan itu sudah merugikan secara immateril dan merugikan nama baiknya karena ZM telah menggunakan transkrip nilai palsu untuk studi ke UNSA hingga memperoleh gelar sarjana hukum dan bahkan menjadi advokat.
Jika mengacu pada Undang-undang pendidikan nasional, terbuka kemungkinkan gelar yang dimiliki ZM dapat ditangguhkan atau bahkan dicabut, bergantung pada putusan pengadilan nanti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait