SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang laki-laki berinisial DYP, dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis dengan korban seorang pemuda berinisial RP (23), warga Karangasem, Laweyan, Solo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, menyampaikan bahwa penangkapan merupakan bagian dari operasi premanisme melalui kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan. DYM diduga bersama orang lain telah menganiaya RP hingga mengalami luka berat di sekujur badan hingga kepala.
"Kasusnya masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan ada pelaku lain dalam peristiwa itu. Akan kami dalami lagi, nanti akan kami rilis," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi dalam konferensi bersama Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo di Mapolres, Jum'at (21/2/2025).
Menurut Kasat Reskrim, motif penganiayaan dilatari permasalahan hutang piutang antara pelaku dengan korban. Nilai hutangnya sebesar Rp 5,5 juta.
"Untuk kondisi korban, saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Korban mengalami luka kebanyakan di bagian kepala, punggung, dan tangan," ungkapnya.
Selain mengamankan DYM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, borgol, pisau kecil, bilah bambu, termos air panas, potongan selang air panjang sekira 1,5 meter, dan potongan aluminium panjang sekira 1 meter.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait