Seperti diberitakan, RP diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sadis di sebuah rumah bernama Kos Transit Gembel Jalan Raya Djlopo No. GE 39, Dusun 2, Gedangan, Grogol, Sukoharjo.
Selain disekap, korban juga diarak dengan tangan diborgol oleh para pelaku yang disebutkan dalam aduan berjumlah dua orang yakni DYP dan A. Perbuatan diluar perikemanusiaan itu terjadi pada, Kamis (13/2/2025) hingga Jum'at (14/2/2025) malam.
Pelaku mengintimidasi menggunakan sebuah pisau kecil yang disayatkan ke bagian tubuh korban, mulai dari telinga, leher, hingga punggung. Tak cukup sampai disitu, terduga pelaku DYP juga menyiramkan air panas dicampur garam di bagian luka sayatan.
Korban yang tak berdaya, diborgol tangan kanannya untuk kemudian digantung di pagar rumah kos. Dalam kondisi tergantung, korban didiamkan dari Kamis malam sampai Jum'at dinihari.
Tak hanya menyiram air panas dicampur garam, pelaku juga menyiksa korban dengan memukuli menggunakan selang air hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku baru melepas korban untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya pada Jum'at malam sekira pukul 19.00 WIB.
Ayah korban yang melihat kondisi anaknya mengalami luka parah seperti, kemudian membawa ke rumah sakit. Setelah itu, ayah korban pada, Sabtu (15/2/2025), melalui Hamzah Fauzi selaku kuasa hukum membuat laporan ke Polres Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait