SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan SHK (29) warga Sukoharjo yang berstatus tenaga harian lepas (THL) Dishub Sukoharjo, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut KA Bathara Kresna relasi Solo-Wonogiri tertemper mobil Daihatsu Sigra di Pos 19 Sukoharjo pada, Rabu (27/3/2025) lalu.
Dalam kejadian yang merenggut empat korban jiwa itu, SHK selaku Petugas Jaga Lintasan (PJL) diduga lalai menutup palang perlintasan kereta api. Para korban merupakan penumpang mobil yang hendak mudik dari Jakarta dengan tujuan Nguter Sukoharjo, dan Wonogiri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan PJL Pos 19 Terminal Sukoharjo, sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta api vs mobil yang membawa rombongan pemudik itu.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) pak. Untuk lengkapnya bisa ke Kasat Reskrim," kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (11/4/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Zaenudin, mewakili Kapolres membenarkan bahwa pihaknya telah menetapka PJL 19 Pos perlintasan Terminal Sukoharjo sebagai tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas penyidik. "Saat ini masih proses penyidikan," kata Zaenudin
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait