SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Sukoharjo resmi menetapkan seorang pemuda berinisial MFDS (23), warga Desa Makamhaji, Kartasura, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dari keterangan korban, hasil visum, serta pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Kasus ini menyeret lebih dari satu korban yang rumahnya masih satu desa dengan MFDS. Dari laporan yang diterima kepolisian, dua perempuan muda menjadi sasaran aksi bejat MFDS. Korban pertama, SPAR (21), melaporkan telah diraba secara paksa di bagian tubuh tertentu saat berada di rumahnya dalam kondisi sepi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka memar berdasarkan keterangan medis.
Tak hanya SPAR, korban lain berinisial FWR (22) juga melaporkan MFDS dengan tuduhan pengancaman serta pelanggaran UU ITE. Pelaku diduga mengintimidasi korban melalui pesan WhatsApp agar mau berfoto tanpa busana. Foto tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup media sosial.
Aksi bejat MFDS memicu kemarahan warga satu kampung hingga mendatangi rumahnya pada, Selasa (19/8/2025) malam. Situasi nyaris ricuh, namun berhasil diredam setelah aparat Polsek Kartasura bergerak cepat mengamankan pelaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait