Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, bahwa MFDS telah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan.
“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Atas perbuatannya, MFDS dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait