Satreskrim Sukoharjo Tahan MFDS, Pemuda Makamhaji Tersangka Kasus Cabul

Nanang SN
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.Foto:iNews/ Nanang SN

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, bahwa MFDS telah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Atas perbuatannya, MFDS dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network