SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 0,28 gram.
Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang pelaku berinisial HS alias Gareng (31) yang berprofesi sebagai pedagang. Ia ditangkap di rumah tinggalnya.
Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Warga menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo," beber Ari, Selasa (20/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, perugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan,akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku didalam rumah tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,28 gram itu disimpan untuk digunakan sendiri.
“Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait