AKBP Petrus menegaskan bahwa penggunaan airsoft gun harus sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012, yaitu sebagai senjata olahraga yang hanya boleh digunakan oleh anggota klub resmi seperti Perbakin dan harus memiliki izin dari kepolisian.
“Pelaku tidak memiliki izin dan bukan anggota klub menembak resmi. Kami sedang menyelidiki asal senjata tersebut,” tegas Kapolres.
Polres Sragen terus mendalami asal usul airsoft gun, kemungkinan adanya pelaku lain, serta unsur pidana tambahan terkait penggunaan senjata tanpa izin di tempat umum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait