Penembakan Kaca Mobil di Hotel Sragen, Dua Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam konferensi pers aksi premanisme yang berujung penembakan kaca mobil di area parkir hotel di Sragen.Foto:iNews/Joko P

AKBP Petrus menegaskan bahwa penggunaan airsoft gun harus sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012, yaitu sebagai senjata olahraga yang hanya boleh digunakan oleh anggota klub resmi seperti Perbakin dan harus memiliki izin dari kepolisian.

“Pelaku tidak memiliki izin dan bukan anggota klub menembak resmi. Kami sedang menyelidiki asal senjata tersebut,” tegas Kapolres.

Polres Sragen terus mendalami asal usul airsoft gun, kemungkinan adanya pelaku lain, serta unsur pidana tambahan terkait penggunaan senjata tanpa izin di tempat umum.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network