SRAGEN, iNewsSragen.id – Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, tercatat sebagai desa pertama yang terbongkar menjalin kerja sama dengan LPPM abal-abal dalam proses seleksi perangkat desa. Skandal ini menjadi pintu masuk terbukanya borok sistemik di sejumlah desa di Sragen yang menggunakan lembaga tak sah dalam penjaringan calon perangkat desa.
Kini, di tengah tenggat waktu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen yang semakin dekat, perhatian publik kembali tertuju ke Desa Jati. Apakah ada langkah nyata untuk menindaklanjuti tiga poin rekomendasi LHP? Apakah Kepala Desa dan Panitia Seleksi benar-benar akan bertindak?
Menjawab hal itu, Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, menyatakan bahwa komunikasi awal sudah dilakukan, Kepala Desa dan panitia siap menindaklanjuti LHP.
“Di komunikasi awal, Kepala Desa dan Panitia Desa siap menindaklanjuti LHP. Kami dari pihak kecamatan terus mengawal proses ini agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan,” kata Indarto Setyo Pramono kepada iNews, Sabtu (20/5/2025).
Ia menambahkan, proses tindak lanjut LHP akan dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan regulasi.
“Tindak lanjut akan dilakukan tahap demi tahap, dan selalu dikonsultasikan dengan Inspektorat dan Dinas PMD dalam penyiapan dokumen-dokumennya. Agar semua sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Komitmen ini menjadi titik terang, mengingat rekomendasi LHP Inspektorat bersifat mengikat dengan batas waktu 60 hari. Bila tidak ditindaklanjuti, akan menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait