Tenggat Waktu Tindak Lanjut LHP Inspektorat Sragen Soal LPPM Abal-Abal Tinggal Menghitung Hari

Sugiyanto
Ilustrasi.Foto:iNews/Sugiyanto

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi melalui Sekretaris Inspektorat, Sigit, menyampaikan bahwa batas waktu tindak lanjut LHP tersebut adalah hingga 14 Juni 2025. Ia menekankan pentingnya progres nyata sebelum tenggat berakhir.

 “Kami berharap sampai batas tersebut sudah ada progres. Untuk memantau itu, kami juga selalu berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dinas PMD Sragen,” kata Sigit, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menambahkan, penyelesaian ini bisa dilakukan meski harus tahap demi tahap, selama tetap berada di jalur aturan dan transparansi.

"Tahap demi tahap harapan kami semoga bisa diselesaikan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network