Gaduh Ijazah Jokowi, Begini Pendapat Mantan Anggota Bawaslu Sukoharjo

Nanang SN
Muladi Wibowo mantan anggota Bawaslu Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Muladi berpendapat, jika belum ada pembuktian sebaliknya untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu tidak valid, maka proses yang telah dijalankan oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu tersebut tetap sah.

"KPU tidak bisa menyatakan ijazah tersebut tidak sah atau tidak asli. KPU berpegang pada azas kepastian hukum. Sepanjang belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah itu palsu atau tidak valid, maka KPU tetap menyatakan bahwa ijazah legalisir itu sah," pungkasnya.

 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network