Eks Sritex Disewakan, Kurator: Tidak Mengganggu Proses Penjualan Aset

Nanang SN
Denny Ardiansyah, anggota tim kurator kepailitan Sritex.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tim kurator kepailitan PT Sritex menyatakan, bahwa saat ini telah menjalin kesepakatan dengan PT CBS yang menyewa unit garment 10 eks Sritex dengan jangka waktu selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim kurator, Denny Ardiansyah, saat menyampaikan keterangan terkait kondisi terkini dan perkembangan proses inventarisasi aset eks Sritex.

Melalui rilis yang disampaikan kepada awak media, Jum'at (23/5/2025), ia menjelaskan bahwa penyewaan aset harta pailit eks Sritex sudah mendapat ijin dari hakim pengawas serta melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik dalam melakukan penilaian ojek sewa.

"Jumlah karyawan eks Sritex yang berhasil dipekerjakan kembali (di PT CBS) kurang lebih sebanyak 1.300 orang," sebut Denny, Jum'at (23/5/2025).

Selain itu, saat ini tim kurator sedang proses finalisasi sewa dengan PT ITM yang akan menyewa beberapa unit Spinning, Weaving, dan Finishing di Sritex Sukoharjo, serta keseluruhan unit Spinning di PT Primayudha Boyolali.

"Rencananya, mereka akan mempekerjakan kurang lebih sebanyak 3.000 -5.000 karyawan,' bebernya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network