SRAGEN, iNewsSragen.id - Kinerja impresif ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dalam operasi cepat tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, bersama barang bukti total 56,63 gram sabu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di sebuah angkringan di Dukuh Gondang, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung.
Tersangka berinisial ALS (29) alias Bogel, warga Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, diamankan dengan barang bukti berupa 0,75 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban cokelat.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal kembali menggerebek rumah seorang tersangka lain, yaitu DP (28) alias Gemblung, di Dukuh Jatigowok, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo. Dari lokasi ini, petugas menyita 49,88 gram sabu yang disimpan dalam enam plastik klip berbagai ukuran, lengkap dengan alat bantu seperti timbangan digital, pipet kaca, sedotan, dan dua korek api.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Sragen menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sragen. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sragen,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait