Isu Dugaan Permintaan ‘Jatah’ 10% dari Dana Bantuan Aspirasi DPRD Mencuat di Sragen

Sugiyanto
Gapura masuk ke Gumantar RT07 Desa Pelemgadung, Sragen.Foto:DOK iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id – Isu tak sedap mencuat dari salah satu desa di Kabupaten Sragen. Masyarakat digemparkan oleh dugaan praktik pungutan liar berkedok “DP 10 persen” yang konon harus dibayarkan warga agar dana bantuan aspirasi DPRD bisa cair.

Dugaan tersebut pertama kali mencuat di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang. Ironisnya, praktik ini terkesan dianggap hal lumrah, dibiarkan tumbuh sebagai kebiasaan yang seolah-olah wajar dan penuh kemakluman. Padahal, jika dibiarkan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Sorotan tajam datang dari pegiat hukum, sosial, pembangunan, dan lingkungan, Nico Wauran, yang menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

Yang lebih mengejutkan, permintaan setoran itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, dalam sebuah forum arisan warga yang digelar di salah satu RT pada Maret 2025 lalu, permintaan “jatah” 10 persen itu dibahas secara terbuka, seolah-olah menjadi syarat resmi pencairan bantuan.

“Hal seperti ini sangat meresahkan. Pertanyaannya, atas dasar apa potongan itu diminta? Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, apalagi tidak disetorkan ke kas negara, maka itu tergolong pungutan liar,” tegas Nico. Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, jika potongan dilakukan tanpa aturan yang sah misalnya bukan pajak resmi dan tidak tercatat dalam dokumen negara maka praktik tersebut adalah bentuk pemerasan dan harus ditindak tegas.

“Dana aspirasi itu bukan milik perangkat desa, bukan pula milik siapa pun selain masyarakat. Itu hak warga yang diberikan melalui mekanisme negara. Tidak ada istilah DP, fee, atau jatah. Kalau ada yang meminta, itu bukan prosedur. Itu pemerasan,” lanjutnya.

Nico juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak gampang percaya pada oknum-oknum yang mengatasnamakan birokrasi.

“Warga harus tahu, dana aspirasi adalah hak mutlak masyarakat. Jangan mau dibodohi dengan alasan seperti ‘kalau tidak setor, nanti dananya tidak cair’ atau ‘dana dialihkan ke RT lain’. Itu cuma akal-akalan oknum,” katanya.

Ia juga mendorong warga agar tidak ragu melaporkan kasus serupa kepada aparat penegak hukum. Apalagi saat ini kepolisian tengah gencar melaksanakan Operasi Premanisme, yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan pungli, pemalakan, dan intimidasi.

“Laporkan saja. Polisi sekarang sangat terbuka terhadap laporan warga. Jangan takut. Jika praktik ini dibiarkan, budaya kotor seperti ini akan terus menggerogoti bantuan negara yang seharusnya murni untuk rakyat,” ujarnya.

Nico menegaskan bahwa bantuan dana aspirasi DPRD merupakan bentuk komitmen wakil rakyat kepada konstituennya. Dana tersebut berasal dari APBD, dan setiap proses pencairan tunduk pada aturan serta wajib dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan adanya potongan selain pajak resmi. Jadi, kalau ada potongan yang tidak jelas, patut diduga itu adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Masyarakat Sragen diimbau untuk tetap waspada, kritis, dan berani melapor. Satu suara yang berani melawan bisa menyelamatkan hak banyak orang dari jeratan oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network