SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro, mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang belum melakukan penahanan terhadap Maryono, tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo.
Mengingat PD Percada mePD rupakan perusahaan percetakan milik daerah atau BUMD, maka masuk akal ketika ada penilaian bahwa proses penuntasan kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 10,6 miliar itu sarat kepentingan politik. Patut diduga ada upaya melindungi oknum pejabat yang terlibat.
Untuk kesekian kali, Kusumo kembali mendatangi kantor Kejari Sukoharjo dengan tujuan menanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Maryono. Namun, sesampai di Kejari Sukoharjo tidak ada satupun pejabat yang dapat ditemui.
"Kami datang untuk menanyakan kelanjutan proses penanganan tersangka tindak pidana korupsi di PD Percada, yakni saudara Maryono. Meskipun yang bersangkutan beralasan sakit agar tidak ditahan, namun tidak ada penjelasan medis terkait jenis penyakitnya," kata Kusumo, Selasa (3/6/2025) siang.
Sebagai pihak pelapor, Kusumo menilai proses penanganan kasus Percada oleh Kejari Sukoharjo jalan ditempat. Sejak dilaporkan pada Agustus 2023 lalu, proses yang dijalankan penyidik terlihat hanya fokus pada tersangka tunggal, Maryono selaku mantan Direktur Utama.
"Disaat Kejagung gencar mengungkap kasus - kasus korupsi besar seperti Pertamina, suap hakim, dan yang baru adalah penangkapan Bos Sritex, mestinya Kejari Sukoharjo linier kinerjanya dengan Kejagung. Untuk ukuran Sukoharjo, nilai korupsi Rp 10,6 miliar ini paling besar," kata Kusumo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait