Petugas yang curiga terhadap perilaku sopir truk terkait muatannya, langsung melakukan pengejaran hingga truk berhasil diberhentikan di jalan sekitar Taman Pakujoyo.
"Namun, ketika hendak dilakukan pemeriksaan serta sosialisasi mengenai Over Dimensi Over Loading (ODOL), sopir truk justru menunjukkan sikap tidak kooperatif, marah, melawan petugas, dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel," ujar Doohan.
Dari kejadian itu, Kasat Lantas menyatakan bahwa meskipun surat-surat kendaraan lengkap tapi tidak serta merta sopir bebas melakukan pelanggaran. Dan dipastikan tidak ada tilang dan transaksi oleh petugas. Sopir hanya diberi teguran.
"Hanya saja, akibat video yang tersebar banyak yang berkomentar negatif. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pahami dulu kejadiannya, lihat fakta yang ada, jangan langsung percaya pada informasi sepihak yang belum tentu benar. Perlu klarifikasi dan cek ulang sebelum menyebarkan atau memberikan komentar," sambung Doohan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir diduga melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, yakni melanggar rambu lalu lintas, serta Pasal 282 UU No. 22 Tahun 2009 karena tidak mematuhi perintah petugas Polri di lapangan.
"Penindakan dilakukan bukan karena video viral, melainkan karena adanya pelanggaran nyata di lapangan, yakni melanggar rambu larangan serta tidak patuh terhadap petugas yang sedang bertugas," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait