Terbukti Ada Pemalakan Dana Aspirasi di Desa Pelemgadung Sragen, Ini Skema & Fakta-Faktanya!

Sugiyanto
Ilustrasi Foto:iNews/Siguyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id – Kabar dugaan pemalakan dana bantuan aspirasi DPRD yang sempat mengemuka di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, ternyata bukan sekadar isu liar.

Fakta-fakta terbaru di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi dan bahkan telah diakui secara tidak langsung melalui pengembalian uang kepada warga.

Masalah ini mencuat ketika warga dari dua RT di Desa Pelemgadung menyampaikan bahwa mereka diminta untuk menyetor uang sebagai “DP” atau potongan sebelum bantuan aspirasi bisa dicairkan. Setelah Inspektorat Sragen turun tangan dan melakukan sidak pada Selasa (3/6/2025), uang yang sempat diminta itu akhirnya dikembalikan oleh perangkat desa kepada warga.

Berikut beberapa fakta lapangan yang berhasil dihimpun iNews:

1. Warga RT 07 sempat diminta menyetor uang sebesar Rp4.000.000,-, yang kini sudah dikembalikan.

2. Warga RT 09 juga mengaku diminta menyerahkan DP dalam jumlah tertentu, yang juga telah dikembalikan.

3. Pengembalian dilakukan setelah intervensi langsung dari Inspektorat, yang menindaklanjuti laporan warga dan media.

Pihak Inspektorat Sragen, melalui Sekretaris Inspektorat, Sigit, sebelumnya telah menegaskan bahwa "tidak boleh ada potongan dalam bentuk apapun dalam pencairan bantuan pemerintah".

Modus atau skema pungli ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa. Oknum tersebut meminta uang kepada warga dengan alasan bahwa itu adalah perintah dari Kepala Desa, dan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pihak koordinator pemberi dana aspirasi.

Namun ketika iNews mengkonfirmasi langsung ke pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator, pernyataan berbeda justru muncul. Koordinator tersebut membantah tegas telah meminta uang dalam bentuk apapun.

"Tidak, kami tidak meminta itu," tegasnya. Sabtu (7/6/2025).

Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan publik. Jika benar koordinator tidak pernah meminta, lalu untuk siapa uang tersebut dikumpulkan? Siapa yang sesungguhnya menikmati potongan dari dana yang semestinya utuh diberikan kepada warga?

Kejadian ini memperjelas bahwa dugaan pungli bukan hanya soal permintaan uang, tetapi juga menyangkut manipulasi informasi, penyalahgunaan jabatan, serta penggunaan nama pihak lain untuk melegitimasi tindakan yang tidak sah.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Pelemgadung yang meminta agar identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pengembalian uang kepada warga.

"Benar, uang yang sempat diminta itu sudah dikembalikan. Ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang tidak beres sejak awal," ujarnya kepada iNews.

Ia juga berharap agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berani bersuara dan aparat penegak hukum tidak ragu menindak oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network