Dalam pemeriksaan, Aris mengaku memperoleh video melalui aplikasi Status Saver, yang otomatis menyimpan video dari WhatsApp, Instagram, atau Facebook yang pernah ditonton.
Setelah mengunggah ulang video tersebut, Aris menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Rumah Singgah Clow, yayasan pecinta hewan di Bogor. Saat ditanya apakah kejadian itu di Sragen, Aris menjawab singkat: “Iya saya asli Sragen,” tanpa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber asli video.
Pernyataan tersebut kemudian diunggah oleh akun Rumah Singgah Clow di Instagram, menyebut Aris sebagai pelaku penyebaran video dan menyebut Sragen sebagai lokasi kejadian. Postingan itu memicu kemarahan publik hingga Aris akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polres Sragen kini berkoordinasi dengan pihak Rumah Singgah Clow untuk meluruskan informasi yang beredar, sekaligus mendalami kemungkinan unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran video tanpa verifikasi.
“Kami tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” tegas Kapolres.
Kapolres Sragen mengimbau masyarakat agar bijak dalam membagikan informasi di media sosial, serta selalu memverifikasi kebenaran konten sebelum menyebarkannya, guna mencegah hoaks dan keresahan publik.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait