Sementara itu, Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, membenarkan bahwa memang pernah terjadi protes dari peserta, protes itu terkait teknis.
“Ya, saat itu peserta memang pernah protes. Tapi waktu itu lebih pada protes teknis, belum sampai pada isu lembaga abal-abal,” ujarnya kepada iNews, Rabu (11/6/2025).
Kini, setelah seluruh rangkaian dugaan tersebut terbukti dan diperkuat oleh LHP Inspektorat Sragen, nasib para perangkat desa hasil seleksi pun di ujung tanduk. Tenggat waktu 60 hari tindak lanjut LHP jatuh pada 14 Juni 2025. Jika tidak diambil langkah tegas, konsekuensi hukum dan administratif bisa segera menghantam.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait