SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta dalam kasus pelaporan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menunjuk Asri Purwanti sebagai kuasa hukum untuk mendampingi.
Dipimpin Ketua BSJL, Sudarsono, mereka mendatangi kantor Law Firm Asri & Partners di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (16/6/2025), menemui Asri untuk menandatangani surat kuasa terkait agenda pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Surakarta.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, serta laporan serupa dari BSJL tentang dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang dilakukan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA).
“Kedatangan saya dan teman-teman hari ini untuk meminta kesediaan Bu Asri mendampingi kami dari relawan Jokowi dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Surakarta. Pemeriksaan ini terkait laporan kami atas peristiwa yang terjadi pada 16 April 2025 lalu di sekitar kediaman Pak Jokowi,” kata Sudarsono.
Menurutnya, pada tanggal tersebut, sejumlah tokoh dari TPUA yang dipimpin oleh Eggi Sudjana berencana mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Namun, yang datang saat itu adalah Rizal Fadillah, dan beberapa orang lainnya. Mereka melakukan aksi provokasi.
“Kami sebagai relawan Jokowi menyaksikan langsung kejadian itu. Beberapa pernyataan mereka, termasuk yang kemudian dinarasikan oleh Roy Suryo dan lainnya, memicu provokasi dan kebencian di masyarakat,” jelas Sudarsono.
Selain di Solo, Sudarsono juga mengaku sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama di Polresta Yogyakarta. Ia berharap proses hukum yang saat ini sedang berjalan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terhadap kasus ini.
"Kami telah melaporkan sejumlah tokoh lain ke Polresta Yogyakarta, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa, dan Rizal Fadilah. Juga ada beberapa nama lain yang masih kami pertimbangkan untuk turut kami laporkan, seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Said Didu,” imbuhnya.
Sementara, Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng membenarkan bahwa dirinya secara profesional diminta untuk memberi bantuan hukum dalam proses pemeriksaan saksi dari relawan Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi permintaan pendampingan hukum ini baru semalam di sampaikan ke saya, sangat mendadak. Makanya setelah penandatanganan surat kuasa, kami langsung mendampingi Pak Sudarsono dan yang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi di Polresta Surakarta," terangnya.
Menyinggung jumlah Yang tanda tangan surat kuasa, Asri menyebut ada 12 orang. Mereka ini datang dari beberapa daerah di Jateng, diantaranya Pemalang, Purwodadi, dan Semarang.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pemeriksaan kali ini merupakan tahap pendalaman, setelah sebelumnya para saksi dimintai keterangan awal di Yogyakarta. Saat itu mereka belum ada pendampingan dari kuasa hukum.
"Untuk hari ini kami siap mendampingi mereka secara profesional agar proses hukum berjalan dengan adil dan terang,” ujar Asri.
Asri juga menegaskan bahwa permintaan pendampingan hukum ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara mantan anggota penggugat ijazah Jokowi, yakni Zaenal Mustofa, yang tergabung dengan nama Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Zaenal yang juga berprofesi sebagai advokat itu, saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Sukoharjo atas laporan Asri sejak 2019 di Polresta Surakarta dan disusul 2023 di Polres Sukoharjo dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah.
"Sebenarnya dalam kasus ini berbeda, karena laporan saya sejak 2019, jauh sebelum gaduh soal ijazah Pak Jokowi ini. Kebetulan saja, mungkin karena ada tangan tuhan yang menunjukkan Pak Sudarsono dan teman-teman mendatangi kantor saya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait