SRAGEN, iNewsSragen.id – Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten Sragen. Seorang ayah tiri berinisial AT, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas VI SD hingga hamil dengan usia kandungan mencapai 6 hingga 7 bulan.
Korban, sebut saja Bunga (14), kini dalam pendampingan Dinas terkait dan kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.
Ironisnya, kejadian ini sudah diketahui oleh ibu kandung korban, namun tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Warga sekitar yang geram atas kejadian ini pun menolak keberadaan keluarga tersebut, sehingga mereka untuk sementara tinggal di area pemakaman desa.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses lebih lanjut karena termasuk delik aduan.
"Pada Selasa (10/6/2025), kami telah mempertemukan seluruh pihak terkait di Unit PPA. Hadir korban, ibu kandung korban, pelaku yang merupakan ayah tiri, kepala desa, saudara korban, hingga ketua RT," ujar AKP Ardi, Kamis (19/6/2025).
Dalam pertemuan itu, ibu kandung korban menyatakan tidak akan memperkarakan kejadian ini ke ranah hukum dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani serta disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat pada 11 Juni 2025.
“Kami sebenarnya sudah membujuk ibu kandung korban untuk membuat laporan, namun beliau tetap menolak dan memilih membuat pernyataan resmi untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum,” jelas Ardi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait