Karena tidak ada laporan dari pihak keluarga, kepolisian pun tidak bisa menindaklanjuti perkara ini. “Delik ini masuk kategori aduan, artinya tanpa laporan korban atau wali, kami tidak bisa memproses secara hukum,” tambahnya.
AKP Ardi juga menegaskan bahwa kasus ini baru bisa diproses apabila ibu kandung atau pihak keluarga membuat laporan resmi ke polisi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait