Pria di Sragen Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan, Ibu Kandung Tolak Lapor Polisi

Joko Piroso
Ilustrasi.Foto:iNews

Karena tidak ada laporan dari pihak keluarga, kepolisian pun tidak bisa menindaklanjuti perkara ini. “Delik ini masuk kategori aduan, artinya tanpa laporan korban atau wali, kami tidak bisa memproses secara hukum,” tambahnya.

AKP Ardi juga menegaskan bahwa kasus ini baru bisa diproses apabila ibu kandung atau pihak keluarga membuat laporan resmi ke polisi.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network