Persetubuhan Anak di Sragen Terungkap, Pelaku Ayah Tiri Ditahan Polisi

Joko Piroso
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri di Polres Sragen, Jumat (20/6/2025).Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku berinisial AT (38) kini telah diamankan pihak kepolisian, Jumat (20 Juni 2025), setelah sebelumnya dilaporkan oleh Petugas P2TP2A Sragen.

Kasus ini mencuat berawal dari kecurigaan ibu kandung korban, sebut saja P, yang membawa putrinya FY (13) ke Puskesmas Jenar pada 5 Juni 2025. Hasil pemeriksaan medis mengungkap fakta mengejutkan: korban sudah hamil dengan usia kandungan mencapai 7 bulan.

Pihak Puskesmas Jenar segera melaporkan temuan tersebut kepada tokoh masyarakat dan diteruskan ke Dinas P2TP2A Sragen. Selanjutnya, P2TP2A melaporkan kasus ini ke Polres Sragen untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus membujuk, merayu, dan menggunakan tipu muslihat terhadap anak tirinya sendiri,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Kamis (20/6/2025).

Setelah laporan diterima, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian. Pada 20 Juni 2025, AT berhasil diamankan dan langsung diperiksa intensif.

Dalam interogasi, AT mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu miniset warna putih, satu celana dalam warna hitam, dan satu celana pendek motif garis-garis warna-warni. Dari pelaku disita satu kaos lengan panjang warna biru, satu celana pendek warna cokelat, dan satu celana dalam warna merah.

AT dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU yang sama Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual dan kejahatan lainnya. “Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan profesional,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network