Ayah Tiri di Sragen Setubuhi Anak SD hingga Hamil 7 Bulan, Kini Terancam Hukuman Berat

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat konferensi pers pengungkapan kasus ayah tiri setubuhi anak SD hingga hamil. (Foto: iNews/Joko P)

SRAGEN, iNewsSragen.id — Seorang ayah tiri berinisial AT (38), warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk di kelas VI SD, hingga korban kini hamil dengan usia kandungan 6-7 bulan.

Korban, sebut saja Bunga (14), saat ini dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sragen. Kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

Ironisnya, perbuatan bejat itu diketahui ibu kandung korban, namun tidak dilaporkan ke polisi. Warga desa yang geram menolak keberadaan keluarga tersebut, hingga mereka kini menempati area pemakaman desa untuk sementara waktu.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025), Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

"Konsep suka sama suka tidak berlaku untuk kasus ini. Anak di bawah umur secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk memberi persetujuan sah dalam aktivitas seksual. Di Indonesia, usia konsen minimal adalah 18 tahun," ujar AKBP Petrus.

Ia menekankan bahwa pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai ayah tiri untuk memenuhi nafsunya. Tindakan itu merupakan penyalahgunaan kepercayaan yang seharusnya digunakan untuk melindungi anak.

"Dampak psikologis korban sangat serius, termasuk trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma. Ini akan berdampak jangka panjang dalam kehidupan korban," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika korban mengalami gatal-gatal akibat ulat, lalu dimandikan oleh pelaku. Saat itulah muncul hasrat pelaku, yang kemudian berujung pada hubungan seksual pertama pada 5 November 2024.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network