SOLO,iNewsSragen.id - Heri Pamungkas, Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Jawa Tengah periode 2025-2028 yang baru saja terpilih, menyatakan siap menghadapi tantangan baru. Salah satunya adalah tugas memperkuat kompetensi dan solidaritas seluruh anggota Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Hal ini karena adanya aturan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperluas peranan PK dalam proses hukum atau ajudikasi yang berlangsung di Indonesia," kata Heri, usai Musyawarah Wilayah (Muswil) Ipkemindo Jateng di Kota Solo, pada Kamis (3/7/2025) sore.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang baru tersebut, peran PK diperluas mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi.
"Peran PK sebelumnya hanya setelah ajudikasi, namun berdasarkan undang-undang baru tersebut, peran PK diperluas mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi," jelasnya.
Disebutkan, PK juga akan memiliki peran baru sebagai pemberi rekomendasi kepada jaksa dan hakim berupa rekomendasi putusan pidana yang tepat atas terdakwa.
Heri pun menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan solidaritas seluruh PK agar ke depannya memiliki daya tawar yang sama dengan penegak hukum lainnya.
"Karena itu, perlu kiranya penguatan kompetensi dan solidaritas seluruh PK agar ke depannya memiliki daya tawar yang sama dengan penegak hukum lainnya," imbuhnya.
Sementara, Ketua Ipkemindo Jateng 2022-2025, Nadzif Ulfah, menyatakan bahwa Muswil perlu dilakukan untuk penyegaran organisasi.
Ia menyatakan, saat ini Ipkemindo Jateng perlu persiapan untuk menyongsong pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, terutama dalam hal alternatif pidana di luar lembaga pemasyarakatan.
Dengan terpilihnya Heri Pamungkas sebagai Ketua Ipkemindo Jateng yang baru, diharapkan dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya dalam sistem peradilan di Jateng.
"Muswil ini juga membahas persiapan PK dalam menyongsong pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. Di Pasal 75 dan 85 sudah mengamanahkan adanya alternatif pidana di luar lembaga pemasyarakatan. Bentuknya bisa itu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait