SRAGEN, iNewsSragen.id - Aksi pencurian sepeda motor kembali membuat resah warga Kecamatan Plupuh, Sragen. Seorang pemuda kehilangan sepeda motornya saat tengah asyik bermain PlayStation di rumah temannya. Namun berkat kerja cepat Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Plupuh, dua pelaku berhasil ditangkap di Boyolali, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Korban, Ferdiansyah Aditya Pratama (20), warga Jakarta Selatan yang berdomisili di Plupuh, Sragen, saat itu sedang bermain PS di lantai dua rumah rekannya di Dukuh Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh.
Tanpa curiga, motor Yamaha Jupiter miliknya diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel. Sekitar pukul 00.30 WIB, dua temannya yang turun ke bawah terkejut mendapati motor tersebut sudah raib.
Korban segera melapor ke Polsek Plupuh, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim gabungan Resmob Polres Sragen dan Polsek Plupuh, yang dipimpin Kapolsek AKP Suparno, bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Ngemplak, Boyolali.
Hasilnya, pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap di depan Kantor Kelurahan Pandeyan, Ngemplak, Boyolali. Mereka adalah Arifin Angga Krisdianto alias Cempli (22), warga Boyolali, Renaldi Saputra (24), warga Surakarta.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui mencuri motor korban. Bahkan tersangka Cempli mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa, termasuk di wilayah Polsek Gemolong dan Ngemplak, Boyolali, bersama temannya Muhammad Farhan yang kini telah dipenjara.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, warna hitam, No.Pol B-6457-SLO, 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AD-5045-ZD yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan keberhasilan pengungkapan ini dan mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres dan Polsek yang terlibat.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melapor,” ujar AKBP Petrus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Saat ini mereka ditahan di Polsek Plupuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait